Tidak Sesuai Gambar



Dalam berbisnis ada banyak cara ide untuk menarik perhatian konsumen. Salah satunya dengan penampilan produk yang dikemas semenarik mungkin atau tampak menggugah selera jika produk tersebut berupa makanan. Pengalaman saya, sebagai penjual produk dengan sistem online. Kadangkala pernah ditanyakan tentang sesuai apa tidak nih produk dengan gambar aslinya. Ya, wajar saja calon pelanggan berkata demikian, karena mereka tentu pasti menginginkan apa yang dibeli nantinya sesuai dengan apa yang mereka lihat dalam gambar.

Berkaitan dengan hal ini, saya ingin berbagi pengalaman. Beberapa waktu yang lalu dikamar saya terdapat bungkusan wafer yang masih utuh. Tahulah saya sekiranya itu adalah pemberian dari neneknya Hafidz buat dimakan di kamar untuk anak-anak. Saya tahu sebenarnya Hafidz lebih menyukai wafer dengan isi selai kacang atau sejenis *Reo. Ketika saya buka dan memberikannya pun ia tampak tidak menggubris. Ya sudahlah emaknya saja yang mencoba rasanya. Olala ternyata saat dibuka dan sayapun mengambilnya, warna wafer yang asli berbeda dengan yang  ada dalam kemasan. Cover kemasan terlihat  tampak 'mempesona' dengan warna yang coklat legit. Saya memang tidak berekspektasi lebih terhadap biskuit wafer ini. Jikalau rasanya tidak  terlalu berkualitas dapat saya maklumi, dan memanglah begitu mengingat brand biskuit ini belum familiar bagi saya. Tapi, dari produk-produk makanan kemasan yang pernah saya coba. Tidak sebegini juga sih, hehe. Kadangkala yang saya temukan banyak yang sesuai tapi ada juga yang kurang sesuai seperti digambar kelihatan besar tapi aslinya agak kecil tapi tetap warna dan bentuknya sama.

Sebenarnya, tidak hanya dunia fashion saja yang kadang dipertanyakan kesesuaian gambarnya, termasuk juga industri produk makanan, minuman, kosmetik, properti, hewan dan lain-lain. Adalah hak konsumen untuk mendapat perlindungan atas apa yang menjadi haknya. Di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebagai contoh pada konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan atas produk yang dibeli, hak mendapat informasi dan lainnya. Adapun sebagai contoh tindakan yang dilarang bagi pelaku bisnis sebagaimana tertera  pasal 8 UUPK, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.

Untuk itu, pihak-pihak pelaku bisnis terutama produsen yuk..tidak semata-mata mendapatkan profit tapi bagaimana agar ketika konsumen membeli yang dirasakannya adalah senang,puas dan nagih untuk membeli. Memasang produk sesuai dengan gambar aslinya juga merupakan aspek muamalah yang menjauhkan hal tersebut dari tindakan gharar(penipuan).

 Untuk menutup tulisan ini, saya mengutip hadis yang tidak kalah membuat para pelaku bisnis untuk terus mengharap Ridha Allah dengan mempersembahkan amal terbaik dalam mengiringi bisnis yang dijalankan.  

“Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti)".

Pontianak, 3 November 2021

#tulisanDewiSuryani

#days2nulispribadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menjemput rizkiNya

Es Krim

Pantun tentang Pontianak